KPK Melakukan Penyelidikan Baru Soal Korupsi Alquran
Maleslihat.Com - Setelah selesai menyelidiki berbagai kasus korupsi, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Melakuka penyelidikan baru terhadap kasus pengadaan Alquran di Direktat Binamas Islam Kementrian Agama. KPK telah menetapkan tersangkanya yakni berinisial AJ (Ahmad Jauhari) yang merupakan pejabat pembuat komitmen di lembaga tersebut.
"Nilai proyek kasus Alquran yang baru naik sidik tahun 2011 sebesar 20 miliar dan tahun 2012 sebesar 55 miliar," ujar Johan, Rabu (16/1). Dengan demikian total kerugian negara mencapai Rp 14 miliar.
AJ diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Kasus ini merupakan kasus pengembangan dari kasus sebelumnya yakni dugaan korupsi pengaturan anggaran di lingkungan Kementerian Agama.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Proses penyelidikan terhadap ayah dan anak itu sudah selesai dan segera menjalani persidangan dalam waktu dekat.
Category: Berita


